BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Rapat Anggota Tahunan KPRI Karya Husada Kota Probolinggo tahun buku 2011, yang selanjutnya di sebut RAT.
Pasal 2
RAT diselenggarakan pad hari Sabtu tanggal 14 Januari 2011
Pasal 3
RAT bertempat di Puri Manggala Bakti Kota Probolinggo
BAB II
DASAR HUKUM
DASAR HUKUM
Pasal 4
Dasar Hukum pelaksanaan RAT :
- Undang Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KPRI Karya husada
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
RAT bermaksud untuk menjalankan alat perlengkapan organisasi sesuai dengan fungsinya masing masing.
Pasal 6
RAT bertujuan untuk :
- Menetapkan kebijaksanaan umum di bidang koperasi, manajemen dan usaha koperasi
- Membahas dan mengesahkan Laporan Pertanggung jawaban Pengurus Tahun Buku 2011
- Membahas dan menetapkam pembagian dan penggunaan SHU tahun buku 2011
BAB IV
PESERTA RAPAT
Pasal 7
Peserta adalah seluruh anggota KPRI Karya Husada, Pengurus dan Pengawas.
Pasal 8
Undangan adalah :
- Kepala Dinas Kesehatan Kota Probolinggo.
- Kepala Dinas Koperindag Kota Probolinggo.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA RAPAT
Pasal 9
Hak peserta RAT yaitu hak suara dan berbicara sesuai ketentuan AD/ART KPRI Karya Husada, disampaikan baik secara lisan maupun tulisan.
Pasal 10
Hak Suara :
- Hak suara anggota yang hadir mempunyai 1 (satu) suara.
- Hak suara setiap pengurus dan pengawas sama seperti hak suara anggota.
- Waktu penyampaian hak suara di atur sesuai dengan kesepakatan yang disetujui.
Pasal 11
Hak Berbicara :
- Setiap anggota yang hadir dapat mengemukakan pendapat, bertanya dan menilai yang di bahas dalam RAT.
- Undangan bisa mengemukakan saran, pendapat dan lain-lain.
Pasal 12
Kewajiban peserta RAT :
- Mengisi daftar hadir sebelum rapat di mulai.
- Mentaati jalannya RAT.
- Peserta wajib mengikuti jalannya rapat dengan sungguh-sungguh sampai acara selesai.
- Peserta berhalangan hadir di harap membuat pernyataan dan tunduk pada keputusan rapat.
- Bagi peserta rapat yang meninggalkan rapat sebelum acara selesai wajib meminta ijin kepada pimpinan rapat dan tunduk pada keputusan rapat jika yang bersangkutan tidak berada di tempat.
BAB VI
PIMPINAN RAPAT
Pasal 13
Sidang RAT di pimpin oleh Ketua KPRI Karya Husada, bila berhalangan hadir maka RAT di pimpin oleh Sekretaris KPRI Karya Husada.
Pasal 14
Pimpinan RAT bertanggung jawab sepenuhnya atas ketertiban dan kelancaran berlangsungnya RAT.
Pasal 15
Pimpinan RAT berkewajiban mengamankan jalannya sidang dan berhak mengingatkan dan menghentikan pembicaraan apabila pembicaraan di anggap menyimpang dari materi RAT dan bila ada peserta yang mengganggu jalannya sidang.
BAB VII
SAHNYA RAPAT
SAHNYA RAPAT
Pasl 16
RAT di anggap sah apabila dihadiri oleh 50% + 1 jumlah anggota yang di undang.
Pasal 17
Keputusan rapat sah apabila di ambil atas dasar musyawarah mufakat oleh peserta rapat.
Pasal 18
Apabila cara mufakat tidak dapat di capai, maka dapat di tempuh dengan cara pemungutan suara di mana suara terbanyak menentukan sahnya keputusan rapat.
BAB VIII
PENYAMPAIAN TANGGAPAN ANGGOTA
Pasal 19
Penyampaian tanggapan anggota di lakukan dengan cara lisan dan tulisan.
Pasal 20
Penyampaian tanggapan secara tertulis di sampaikan 1 hari sebelum hari H pelaksanaan RAT dan di bahas pada termin pertama pandangan umum.
Pasal 21
Penyampaian tanggapan secara lisan dilakukan pada termin ke dua pandangan umum.
BAB IX
LAIN LAIN
Pasal 22
Hal - hal lain yang belum di atur dalam tata tertib ini akan di tentukan kemudian oleh pimpinan
Rapat dengan persetujuan peserta rapat dan tetap berpedoman pada AD/ART KPRI Karya Husada.
Ditetapkan di : Probolinggo, 10 Januari 2012
PENGURUS KPRI KARYA HUSADA
KOTA PROBOLINGO
Pimpinan Rapat,
SITI ASRIFAH
N.A. : A/158